A. BADAN USAHA
1.
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan
mencari laba atau memberi layana kepada masyarakat.
Disebut kesatuan
yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis
karena faktor-faktor produksi yang terdiri dari atas sumber daya alam, modal,
dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan
kepada masyarakat.
Badan usaha yang yang
bertujuan mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT
Astra Internasional.
2.
Perbedaab
Badan Usaha dengan Perusahaan
Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat serta mempunyai
bagian-bagian yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut. Bagian-bagian
iyu dapat terdiri dari bagian personalia, pemasaran, produksi, pengembangan,
dan bagian-bagian lainnya.
Sedangkan
perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan
barang dan jasa. Walaupun tujuan badan usaha dan perusahaan berbeda, sebenarnta
perusahaan merupakan bagian dari badan usaha yang tugasnya adalah menghasilkan
barang dan jasa.
B. JENIS BADAN USAHA
1.
Pengelompokan
Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
a.
Badan
usaha yang bergerak di bidang ekstraktif
Badan usaha ini mengambil apa yang
telah tersedia di alam. Contoh : PT Pertamina (pertambangan minyak bumi).
b.
Badan
usaha yang bergerak di bidang agraris
Badan usaha ini berusaha
membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan
pertanian. Contoh : PT Perkebunan Negara.
c.
Badan
usaha yang bergerak di bidang industri
Badan usaha ini berusaha
meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan jalan mengubah bentuknya.
Contoh : PT Kimia Farma (badan usaha yang memproduksi obat-obatan).
d.
Badan
usaha yang bergerak di bidang perdagangan
Badan usaha ini bergerakan dalam
aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah
bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh : PT Matahari
e.
Badan
usaha yang bergerak di bidang jasa
Badan usaha ini memenuhi kebutuhan
konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh : PT Bank
Rakyat Indonesia (jasa perbankan).
2.
Pengelompokan
Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
a.
Badan
Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik swasta adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan utama
mencari laba.
b.
Badan
Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah
badan usaha yang pemilik modalnya adlah negara atau pemerintah. Umumnya, badan
usaha ini memberi layanan kepada masyarakat atau menjadi agen pembangunan.
Contohnya adalah PT Kereta Api.
c.
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik daerah adalah
badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Badan usaha jenis ini pada
umumnya memberi layanan kepada masyarakat daerah setempat. Contohnya adalah
Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari).
d.
Badan
Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan
usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki
oleh pemerinyah. Keuntungan badan usaha ini juga dibagi sesuai dengan proporsi
kepemilikan modal. Contohnya, PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh
Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
3.
Pengelompokan
Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
a.
Badan
Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan usaha pemnaman modal dalam
negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri.
Penanaman modal ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan.
b.
Badan
Usaha Penanaman Modal Asing
Badan usaha penanaman modal asing adalah
badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroprasi di Indoonesia.
C. BERBAGAI BENTUK BADAN
USAHA
1.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
a.
Badan
Usaha Milik Negara
1.
pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha MILIK Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2.
Maksud
dan tujuan pendirian BUMN
Adapun maksud dan tujuan penderian
BUMN adalah sebagai berikut :
a. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
b. Mengejar
keuntungan.
c. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memdai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d. Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
e. Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
3.
Jenis
Badan Usaha Milik Negara
a. Badan
usaha perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh NKRI. Contoh : PT Pertamina.
b. Badan
usaha umum (perum)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. Contoh : Perum Damri.
4.
Peran
BUMN dalam perekonomian
Peran Bumn dalam sektor
perekonomian nasional adalah sebagai penghasil barang dan atau jasa demi
pemenuhan hajat hidup orang banyak. Peran BUMN lainnya adalah sebagai pelopor
dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksanaan pelayanan
publik, pembukaan lapangan kerja, penghasil devisa negara, pembantu
pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat di
berbagai lapangan usaha.
Kendala-kendala yang dihadapi BUMN
antara lain belum dapat menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi
bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau, belum mampu berkompetisi dalam
persaingan bisnis secara global, dan adanya keterbatasan sumber daya.
b.
Badan
Usaha Swasta
1.
Pengertian
badan usaha swasta
Badan usaha swasta adalah badan
usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
2.
Maksud
dan tujuan pendirian badan usaha
Badan usaha swasta didirikan
seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan
dan pengembangan modal. Tugas utama badan usaha swasta adalah menyediakan
barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba
pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak
boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang
merugikan komponen pemilik faktor produksi.
3.
Jenis
badan usaha swasta
a. Badan
usaha perorangan
Badan usaha yang dimiliki oleh satu
orang. Pengusaha sebagai pemilik bebas mengemukakan dan menerapkan kebijakan
kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis. Modal badan usaha perorangan
menjadi satu dengan modal pribadi pemilik, karena pemilik harus mendanai
sendiri usahanya.
b. Badan
usaha persekutuan (pertnership)
Badan usaha ini dimiliki oleh
beberapa orang. Badan usaha persekutuan terbagi dua :
1. Firma,
didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Dalam firma, setiap
penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para
pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya,
apabila firma bangkrut, akan diikuti oleh kebangkrutan para pemiliknya.
2. Persekutuan
komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif
dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan
usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak
mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan
badan usaha. Dalam CV adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan
pasif.
c. Persero
Terbatas (PT)
Persero Terbatas adalah badan usaha
yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas
saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha.
Pada PT, keuntungan badan usaha
dibagi dalam bentuk deviden untuk pemilik modal (pemegang saham) saja,
sedangkan para pengelola tidak. Para pengelola dan juga para karyawan mungkin
saja dapat keuntungan jika mereka memiliki saham atas badan usaha. Pada PT, ada
satu pimpinan badan usaha yang dipilih oleh para pemegang saham dalam Rapat
Umumu Pemegang Saham (RUPS). Kebangkrutan PT tidak ada hubungannya dengan
kehidupan pribadi pada pemilik.
4.
Peran
badan usaha dalam perekonomian
Kekuatan finansial (dana),
profesional, flesibilitas yang dimiliki badan usaha swasta membuat pemerintah
perlu melibatkan badan usaha swasta dalam bentuk kemitraan untuk membangun
perkonomian Indonesia. Adapun peran badan usaha swasta dalam perekonomian
Indonesia sebagai berikut :
a. Sebagai
mitra BUMN. Badan usaha swasta dibutuhkan kontribusinya dalam hal penanaman
modal (investasi), pengembangan usaha, peningkatan efisein, dan kemampuan
teknis, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya menuju pada
peningkatan laba BUMN dan pertumbuhan ekonomi nasional.
b. Sebagai
penambah produksi nasional. Keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh badan
usaha swasta dan dibarengi dengan iklim usaha yang dilakukan oleh badan usaha
swasta dan dibarengi dengan iklim usaha yang kompetitif akan meningkatkan
produksi nasional.
c.
Sebagai pembuka
kesempatan kerja. Dengan berpartisipasinya badan usaha swasta dalam
perekonomian, banyak tenaga kerja yang terserap ke dalamnya.
d. Sebagai
penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional. Kas negara bertambah
melalui pajak dan laba BUMN yang bermitra dengan badan usaha swasta.
Tersedianya lapangan kerja di sektor swasta membuat pendapatan masyarakat
meningkat sehingga secara otomatis turut meningkatkan pendapatan nasional.
c.
Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1.
Prinsip
koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
2. Bentuk dan Jenis Koperasi
a. Jenis Koperasi menurut fungsinya
1. Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3. Koperasi produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
4. jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose
cooperative).
b. Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
koperasi pusat
- adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi
- adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3. Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya
para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
· Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
3. Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk
memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi
mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata,
faktor-faktor precuniary, dan
lain-lain.
4.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
2.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha Lainnya
Selain beberapa bentuk badan usaha
tersebut, terdapat juga badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan
usaha. Pertimbangan penggabungan badan usaha tersebut adalah agara proses atau
kegiatan badan usaha lebih efektif dan efisien. Gabungan badan usaha dapat
dibedakan sebagai berikut :
a.
Gabungan
vertikal
Badan usaha yang bergabung secara
vertikal adalah badan usaha yang disatukan karena urut-urutan hubungan
kegiatan. Keuntungannya :
1. Ketersediaan
bahan dasar pasti
2. Persaingan
dapat dikurangi
b.
Gabungan
horizontal
Gabungan badan usaha horizontal
adalah penggabungan dari beberapa badan usaha yang memiliki kegiatan yang sama
untuk tujuan tertentu. Berikut nama-nama gabungan dari badan usaha :
1. Trust, gabungan
dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang
baru yang lebih besar dan kuat.
2. Kartel, gabungan
dari beberapa badan usaha untuk tujuan tertentu. Tujuan penggabungannya dapat
berupa keseragaman harga, jumlah produksi tiap badan usaha, dan pembagian
daerah pemasaran. Jenis-jenis kartel :
a.
Kartel
daerah, badan usaha yang bergabung membagi
daerah-daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
b.
Kartel
produksi, badan usaha yang bergabung menetapkan
kuota produksi (jumlah yang dapat diproduksi) masing-masing anggota.
c.
Kartel
harga, badan usaha yang bergabung sepakat untuk
menetapkan harga minimum. Yang telah ditetapkan.
d.
Kartel
kondisi (syarat), badan usaha yang bergabung membuat
kesepakatan tentang harga, syarat pembayaran, dan syarat penyerahan.
e.
Kartel
pembagian keuntungan, badan usaha yang
bergabung menetapkan besarnya keuntungan atau deviden tiap anggota.
3. Holding company, adalah
penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli
sebagian besar saham. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham badan usaha
dapat mempengaruhi badan usaha di bidang pemasaran dan keuangan. Kebebasan
badan usaha yang membeli saham dengan badan usaha yang sebagian besar sahamnya
dibeli masih tetap seperti semula.
4. Concern, adalah
penggabungan beberapa badan usaha terutama ditujukan untuk mengatasi masalah
pembelanjaan.
3.
Pertimbangan
Pemilihan Bentuk Badan Usaha
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan
dalam memilih bentuk badan usaha adalah sebagai berikut :
a.
Modal
yang diperlukan
Jika modal yang dibutuhkan relatif
tidak terlalu banya, maka dipilih badan usaha perseorangan. Kalau jumlah modal
yang dibutuhkan sangat besar, sebaiknya memilih badan usaha dalam bentuk PT.
b.
Bidang
usaha atau kegiatannya
Jika kegiatan difokuskan pada
bidang perdagangan atau jasa, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau
persekutuan. Tetapi, jika difokuskan pada bidang usaha industri yang
membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih badan usaha dalam bentuk PT.
c.
Tingkat
risiko yang dihadapi
Jika kemungkinan risiko yang
dihadapi kecil, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau persekutuan.
Tetapi kalau risiko yang dihadapi cukup besar, sebaiknya dipilih badan usaha
dalam bentuk PT.
d.
Undang-undang
dan peraturan pemerintah
Untuk menentukan bentuk badan usaha
perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan
badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.
e.
Cara
pembagian keuntungan
Jika keuntungan ingin menjadi milik
sendiri, sebaiknya dipilih badan usaha perseorangan. Tetapi, kalau laba ingin
dinikmati secara bersam-sama, maka boleh dipilih badan usaha dalam betuk
persekutuan atau PT.
D. FUNGSI BADAN USAHA
1.
Fungsi
Komersial
Fungsi komersial badan usaha
berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga
bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggannya.
a.
Fungsi
Perencanaan
Fungsi perencanaan merupakan permulaan
langkah. Setelah menetapkan tujuan dan langkah-langkan, tahap berikutnya adalah
mengorganisasikan pekerjaan yaitu menyangkut pembagian tugas dan penetapan
wewenang untuk setiap anggota badan usaha. Langkah berikutnya adalah memotivasi
anggota badan usaha agara bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang
lain adalah pengawasan yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan.
b.
Fungsi
Operasional
Fungsi operasional berkaitan dengan
aktivitaas badan usaha yang harus bisa mengelola dengan baik unsur personalia,
produksi, pemasaran, dan pembelanjaan.
2.
Fungsi
Sosial
Fungsi sosial berhubungan dengan
manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan
masyarakat. Fungsi sosial badan usaha diperlihatkan dalam kegiatan penyediaan
lapangan pekerjaan, alih teknologi dan pengetahuan pekerja perusahaan, dan
perbaikan lingkungan hidup.
3.
Fungsi
Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi
Peran yang dapat dilakukan badan usaha
untuk membantu pemerintah antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai
perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain
pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut..
SUMBER :
1.
Buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Penerbit ESIS
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi