Rabu, 15 Oktober 2014

KOPERASI MAHASISWA UGM

SEJARAH KOPERASI “KOPMA UGM”

Sebelum mendekati pertengahan tahun 70-an, pergerakan organisasi mahasiswa di Indonesia mengalami masa-masa jayanya. Era keeemasan tersebut ditandai dengan semakin kritisnya organisasi mahasiswa terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah. Namun demikian, ternyata pemerintah memiliki pandangan lain terhadap kekritisan yang dilakukan mahasiswa tersebut. Pemerintah pada waktu itu beranggapan bahwa hal tersebut bisa menimbulkan instabilitas politik. Puncak kekritisan mahasiswa terjadi pada tahun 1974 yang dikenal dengan peristiwa Malari. Sejak saat itu pemerintah mulai mengatur kehidupan organisasi mahasiswa. Kebijakan pemerintah dalam mengatur kembali organisasi mahasiswa dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak mahasiswa agar mahasiswa tidak terlibat langsung dalam politik praktis sehingga hal tersebut mendorong mahasiswa untuk mencari alternatif aktivitas-aktivitas lain yang bisa dilakukan di kampus. Salah satu aktivitas yang dipilih tersebut adalah berkoperasi.

Mulai saat itu banyak bermunculan Koperasi Mahasiswa yang kelak mewarnai perkoperasian Indonesia yang diantaranya ada Koperasi Mahasiswa Unibraw, Koperasi Mahasiswa Unsoed, dan Koperasi Mahasiswa UGM.

Latar belakang lahirnya Koperasi Mahasiswa (Kopma) UGM berawal dari gagasan perlunya pemenuhan kebutuhan kesejahteraan mahasiswa melalui unit usaha yang dikelola oleh mahasiswa sendiri. Keinginan tersebut direalisasikan pada Rapat Persiapan tanggal 12 Maret 1982 yang dihadiri utusan dari Senat Mahasiswa Fakultas di lingkungan UGM. Dalam rapat tersebut sebanyak 43 peserta dari 52 peserta yang hadir langsung mencatatkan diri menjadi anggota dan sekaligus sebagai pendiri.

Momentum sejarah terbentuknya koperasi di kalangan mahasiswa UGM terjadi pada tanggal 20 Maret 1982. Proses pembentukan Kopma UGM dimulai dari Rapat Pembentukan yang dihadiri oleh dua pejabat dari Departemen Koperasi. Pada rapat tersebut juga telah berhasil menetapkan Anggaran Dasar Kopma UGM, sekaligus memilih Pengurus dan Badan Pemeriksa (sekarang disebut Pengawas) periode pertama (1982-1984) yang selanjutnya dilantik pada tanggal 7 Juni 1982. Lalu pada tanggal 2 Agustus 1982 Kopma UGM resmi ber-Badan Hukum dengan Akte Pendirian No. 1246/BH/XI diperoleh dari Departemen Perdagangan dan Koperasi dengan klasifikasi Koperasi Serba Usaha.

Dengan didapatkannya status badan hukum koperasi, maka Kopma UGM yang juga merupakan unit kegiatan mahasiswa memiliki karakteristik unik sebagai organisasi mahasiswa yang berbadan hukum koperasi. Status badan hukum koperasi yang diterima Kopma UGM menuntut pengelolaan usaha secara profesional dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi. Sementara itu, sebagai unit kegiatan mahasisiswa, Kopma UGM merupakan wadah bagi mahasiswa untuk belajar tentang perkoperasian. Dua ciri khusus inilah yang membedakan Kopma UGM dengan organisasi yang lain.


BENTUK
Koperasi “Kopma UGM” merupakan organisasi yang berbadan hukum koperasi sekaligus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan Universitas Gadjah Mada, beranggotakan orang perorang yang telah terdaftar sebagai anggota. Sebagai organisasi yang berbadan hukum koperasi, Koperasi “Kopma UGM” memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan berasaskan kekeluargaan. Selain itu, karena Koperasi Kopma UGM merupakan UKM yang berada di lingkungan Universitas Gadjah Mada, maka secara langsung Koperasi “Kopma UGM” berada di bawah pembinaan Direktorat Kemahasiswaan. Hubungan kelembagaan dengan organisasi intra kampus lainnya, Koperasi “Kopma UGM “ berdiri sejajar dengan UKM di UGM yang tergabung dalam Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa (Forkom UKM) Universitas Gadjah Mada.

ASAS KOPERASI “KOPMA UGM”

Asas Koperasi “Kopma UGM” adalah kekeluargaan

PRINSIP-PRINSIP

1.      Keanggotaan yang sukarela dan terbuka.

2.      Pengawasan secara demokratis oleh anggota.

3.      Partisipasi aktif dari anggota.

4.      Otonomi dan kemandirian.

5.      Pendidikan, pelatihan, dan penginformasian.

6.      Kerjasama antar koperasi.

7.      Kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan


VISI KOPERASI “KOPMA UGM”

Menjadi organisasi yang secara terus-menerus mengembangkan diri dan member kemanfaatan kepada anggotanya, serta berperan aktif dalam gerakan koperasi dengan berpegang teguh pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.

MISI KOPERASI “KOPMA UGM”

1.      Mewujudkan SDM anggota yang memahami dan menjalankan funsi dan perannya sebagai pemilik, pelanggan, dan partisipan aktif di Koperasi “Kopma UGM”.

2.      Meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli anggota.

3.      Menyediakan kebutuhan mahasiswa.

4.      Pengoptimalan fungsi perpustakaan sebagai pusat data dan informasi Koperasi “Kopma UGM” dan berita aktual serta pola pengembangannya.

5.      Pengoptimalan, pembenahan, dan pemanfaatan sistem informasi, serta kearsipan dan administrasi data-data organisasi.

6.      Menciptakan kondisi aman dan tertib dengan mendukung kinerja organisasi.

7.      Mewujudkan terlaksananya 5K di lingkungan Koperasi “Kopma UGM”.

8.      Mewujudkan hubungan yang harmonis baik internal maupun eksternal dengan meningkatkan kualitas intensitas informasi tentang Koperasi “Kopma UGM”.

9.      Mewujudkan citra Koperasi “Kopma UGM” sebagai UKM terfavorit di UGM.

10.  Mewujudkan citra Koperasi “Kopma UGM” sebagai rujukan koperasi bagi mahasiswa Indonesia.


SUMBER
1. http://kopmaugm.com/#home

2. http://kopmaugm.ukm.ugm.ac.id/?page_id=9