Senin, 17 November 2014

Mahasiswa-pun Bisa

Koperasi Mahasiswa (Kopma) UGM berawal dari gagasan perlunya pemenuhan kebutuhan kesejahteraan mahasiswa melalui unit usaha yang dikelola oleh mahasiswa sendiri. Keinginan tersebut direalisasikan pada Rapat Persiapan tanggal 12 Maret 1982 yang dihadiri utusan dari Senat Mahasiswa Fakultas di lingkungan UGM. Dalam rapat tersebut sebanyak 43 peserta dari 52 peserta yang hadir langsung mencatatkan diri menjadi anggota dan sekaligus sebagai pendiri.

A. Tujuan dan Fungsi Koperasi
 1. Tujuan Kopma UGM
Mewujudkan SDM anggota yang memahami dan menjalankan funsi dan perannya sebagai pemilik, pelanggan, dan partisipan aktif di Koperasi “Kopma UGM”. Mewujudkan hubungan yang harmonis baik internal maupun eksternal dengan meningkatkan kualitas intensitas informasi tentang Koperasi “Kopma UGM”.

2. Nila Kopma UGM
Mensejahterakaan perekonomian anggotanya sebagaimana tertera dalam UU. No. 25,1992.

3. Kegiatan Kopma UGM
a. Pertemuan rapat anggota tahunan
b. Usaha simpan pinjam

4. Pemodalan Koperasi
Kopma UGM merupakan koperasi dengan modal sendiri. Berupa simpanan pokok sebesar Rp. 20.000,- dan simpanan wajib Rp. 5.000,-

Pola Manajerial
Keanggotaannya tergolong kekeluargaan dengan anggotanya sebagai karyawan dan pengurus koperasi.

SUMBER
1. http://kopmaugm.com/#home

2. http://kopmaugm.ukm.ugm.ac.id/?page_id=9